Logo Header Antaranews Jateng

Politisi PDIP Surakarta sebut putusan MK jadi angin segar demokrasi

Selasa, 20 Agustus 2024 22:43 WIB
Image Print
Her Suprabu (tiga dari kanan) pada suatu acara di Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Politisi PDIP Surakarta Her Suprabu menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pilkada menjadi angin segar bagi demokrasi. 

"Dari putusan MK tersebut, khususnya di Pilwakot Surakarta dengan jumlah DPT sekitar 439.000, partai atau gabungan partai dengan 8,5 persen suara bisa mencalonkan, itu artinya sekitar 37.000 suara. Ini tentu jadi angin segar untuk demokrasi," katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa. 

Menurut dia, keputusan tersebut akan berdampak luas bagi dinamika politik di dalam negeri, terutama perpolitikan di tingkat daerah. 

Untuk di Pilkada Surakarta, dikatakannya, putusan MK tersebut dimungkinkan bakal memunculkan banyak pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota. 

Bahkan, menurut dia bisa saja muncul 4-5 pasangan cawali-cawawali. Ia menilai kondisi tersebut sangat ideal. 

Ia merinci, lima pasangan calon mulai dari PDIP memiliki sekitar 143.000 suara, PKS sekitar 51.000 suara, PSI sekitar 39.000 suara, dan gabungan partai-partai lain. 

"Bahkan teman-teman partai nonparlemen juga berpotensi mencalonkan," katanya. 

Oleh karena itu, ia mendorong partai-partai politik di Solo berani memunculkan kader-kader terbaiknya sebagai Cawali-Cawawali 2024. Dengan demikian, akan muncul kader dan figur terbaik yang bisa dipilih oleh masyarakat. 

"Dengan begitu akan terpilih pasangan calon terbaik yang bisa membawa Solo lebih baik lagi, melanjutkan program yang sudah dirintis," katanya. 

 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024