Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY serahkan santunan Rp259,2 juta ke ahli waris

Jumat, 6 September 2024 09:09 WIB
Image Print
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko saat menyerahkan santunan. ANTARA/Nur Istibsaroh
Semarang (ANTARA) - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DIY menyerahkan santunan kepada Tri Indah Nitami (26) sebesar Rp259.280.854 yang merupakan ahli waris (istri) dari Nalendra Adi Wicaksono (27) yang meninggal karena kecelakaan saat akan berangkat kerja.

Warga Kabupaten Kendal ini menceritakan dirinya bersyukur adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yakni santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp168.896.704; santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp3.384.150; santunan Jaminan Pensiun (JP) per tahun Rp4.722.000; dan beasiswa satu anak Rp87 juta, total Rp259,2 juta.

Indah menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menyangka mendapatkan besaran santunan yang rencananya digunakan untuk modal usaha dan biaya hidup sehari-hari. 

"Anak saya yang masih berusia 10 bulan juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan mulai TK sampai perguruan tinggi. Pengajuan klaimnya juga cepat karena dibantu oleh perusahaan," kata Tri Indah.

Penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko.

Dalam kesempatan itu, Roswita Nilakurnia dan Isnavodiar Jatmiko juga menyerahkan santunan kepada Agustinus Maria Pudja Adji yang merupakan suami dari Anna Dian Savitri dengan total santunan Rp138,3 juta.

Total santunan tersebut terdiri dari santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta; Jaminan Hari Tua sebesar Rp30.341.400; Jaminan Pensiun sebesar Rp393.500 per bulan; serta beasiswa sebesar Rp66 juta.

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024