BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY serahkan santunan Rp259,2 juta ke ahli waris
Jumat, 6 September 2024 09:09 WIB
Warga Kabupaten Kendal ini menceritakan dirinya bersyukur adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yakni santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp168.896.704; santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp3.384.150; santunan Jaminan Pensiun (JP) per tahun Rp4.722.000; dan beasiswa satu anak Rp87 juta, total Rp259,2 juta.
Indah menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menyangka mendapatkan besaran santunan yang rencananya digunakan untuk modal usaha dan biaya hidup sehari-hari.
"Anak saya yang masih berusia 10 bulan juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan mulai TK sampai perguruan tinggi. Pengajuan klaimnya juga cepat karena dibantu oleh perusahaan," kata Tri Indah.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko.
Dalam kesempatan itu, Roswita Nilakurnia dan Isnavodiar Jatmiko juga menyerahkan santunan kepada Agustinus Maria Pudja Adji yang merupakan suami dari Anna Dian Savitri dengan total santunan Rp138,3 juta.
Total santunan tersebut terdiri dari santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta; Jaminan Hari Tua sebesar Rp30.341.400; Jaminan Pensiun sebesar Rp393.500 per bulan; serta beasiswa sebesar Rp66 juta.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat dari Program JHT berupa uang tunai yang besarnya akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya. Pengajuan klaim JHT pun bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga tidak harus ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk Program JKK manfaat yang diterima peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan uang, dan Program Kembali Kerja atau Return to Work; manfaat Program JKM yaitu dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak; Program JP yaitu uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Untuk manfaat JKP diterima peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali bekerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran Program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024