Logo Header Antaranews Jateng

Temanggung deklarasi Jateng zero knalpot brong untuk pilkada aman

Jumat, 20 September 2024 09:55 WIB
Image Print
Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat memusnahkan knalpot brong dengan cara dipotong. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, bersama partai politik, pelajar, dan elemen masyarakat mendeklarasikan Jateng Zero knalpot brong.

"Polres Temanggung mendeklarasikan Jateng zero knalpot brong, untuk mengedukasi sekaligus mengimbau kepada masyarakat baik pelajar, masyarakat umum, perkumpulan otomotif, dan parpol agar tidak menggunakan knalpot brong," kata Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat di Temanggung, Kamis.

Ia mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot brong sudah lama disampaikan oleh Polres Temanggung, tetapi menjelang Pilkada 2024 ini kembali digalakkan sosialisasi pelarangan tersebut guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan aman.

"Ini penting karena menjelang kegiatan Pilkada keadaan seluruh Temanggung agar berjalan aman, jadi penggunaan knalpot brong yang selama ini ada itu harus kita zerokan, dan tidak ada lagi penggunaan knalpot brong karena sangat mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat," katanya.

Ia mengimbau kepada para peserta pemilu dan pendukungnya agar berkampanye dengan cara-cara simpatik, dan tidak menggunakan knalpot brong saat melakukan konvoi di jalan raya.

"Jadi kalau menggunakan knalpot brong ini nanti masyarakat menjadi antipati dan ini sangat penting bagi kita bahwa, memastikan bahwa kegiatan Pilkada berjalan dengan aman dan tertib dan seluruh parpol juga sudah sepakat bahwa dalam kegiatan pilkada ini mereka memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan melanggar undang-undang," katanya.

Ia mengatakan, pelanggaran menggunakan knalpot brong atau tidak standar melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Kendaraan yang tidak menggunakan perlengkapan dan kelengkapan sesuai spesifikasinya ditindak tilang dengan denda Rp250 ribu dan kurungan minimal 1 bulan," katanya.

Pada kesempatan itu, Polres Temanggung juga memusnahkan 1.023 knalpot brong hasil dari razia dari bulan Februari hingga September 2024 dengan cara dipotong.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024