Logo Header Antaranews Jateng

Bawaslu Semarang identifikasi APK langgar aturan saat masa kampanye

Kamis, 10 Oktober 2024 08:52 WIB
Image Print
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang Arief Rahman. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang masih mengidentifikasi alat peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang terpasang di jalan-jalan protokol pada masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Rabu, menjelaskan bahwa ada dua model pemasangan alat peraga kampanye (APK), yakni yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan APK yang diproduksi hingga dipasang mandiri oleh tim pasangan calon.

Untuk pemasangan APK yang difasilitasi KPU, sejauh ini Bawaslu belum menerima informasi dan konsekuensi penertibannya berada di ranah KPU.

Sedangkan terkait APK yang diproduksi, disiapkan, dan dipasang secara mandiri oleh tim pasangan calon, Bawaslu sedang mengidentifikasi, terutama di kawasan jalan protokol.

"Untuk APK yang diproduksi mandiri, sebagian besar sudah terpasang dan beberapa hari lalu sudah koordinasikan jajaran untuk mengidentifikasi, terutama di ruas jalan protokol," katanya.

Arief mengingatkan bahwa pemasangan APK di ruas jalan protokol termasuk dilarang, kecuali pemasangan di reklame berbayar yang telah disediakan.

Ia mencontohkan Jalan Pahlawan, kawasan Simpang Lima, Jalan Gajah Mada, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Pandanaran, dan Jalan Kolonel Sugiyono tidak diperbolehkan memasang APK, kecuali pada reklame berbayar.

"Kami sudah meminta panwaslu kecamatan untuk mengidentifikasi pemasangan APK yang jaraknya dekat dengan rumah dinas pemerintah, TNI, Polri, tempat pendidikan, tempat ibadah," katanya.

Untuk penertiban, ia menjelaskan sebenarnya menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (PP), sedangkan Bawaslu sifatnya hanya membantu mengidentifikasi.

"Kami mengidentifikasi, hasilnya sampaikan ke KPU. KPU menyampaikan pasangan calon, penyampaian ke pasangan calon kan ada durasi, misal 3x24 jam. Jika tidak ada penertiban dari pasangan calon maka akan ditertibkan stakeholder. Nah, kewenangan menegakkan perwali (peraturan wali kota) adalah satpol PP," katanya.

Biasanya, kata Arief, penertiban APK dimaknai dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas satpol PP, Bawaslu, dan organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memiliki peralatan memadai.

"Jadi, (penertiban, red.) tidak an sich dibebankan kepada Satpol PP. (Identifikasi APK, red) Minggu-minggu ini targetnya selesai," katanya.

Pilkada Kota Semarang 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin yang diusung PDI Perjuangan dengan nomor urut 1 dan nomor urut 2 pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang diusung sembilan partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai NasDem.

Baca juga: Ribuan APK di Purworejo langgar aturan

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024