Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Magelang produksi 1,8 miliar ekor benih ikan tahun 2023

Selasa, 15 Oktober 2024 20:11 WIB
Image Print
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi panen beong di Balai Benih Ikan Sawangan. ANTARA/Heru Suyitno
Magelang (ANTARA) - Berdasarkan data statistik, produksi benih dan ikan konsumsi di Kabupaten Magelang tahun 2023 sebanyak 1,8 miliar ekor benih ikan dan 19,8 ribu ton ikan konsumsi.

"Dengan produksi terbesarnya yaitu ikan lele dan nila," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi di Magelang, Selasa.

Ia mengatakan, hal tersebut perlu didukung dengan upaya peningkatan produksi perikanan yang tetap mengedepankan kelestarian sumberdaya lokal perairan Kabupaten Magelang.

"Sebelumnya kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan ini sebagai komitmen pemerintah daerah dalam hal upaya pelestarian sumberdaya hayati perairan, utamanya ikan endemik Kabupaten Magelang," katanya saat panen ikan beong di Balai Benih Ikan Sawangan Dinas Peternakan dan Perikanan Magelang. 

Magelang merupakan salah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki posisi strategis karena merupakan jalur perlintasan antar daerah. Posisi persilangan tersebut membawa keunggulan mobilitas dan utilitas yang yang mendukung sektor perikanan dapat berkembang dengan baik di Kabupaten Magelang.

"Kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Magelang selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil benih ikan air tawar bermutu terbesar di Jawa Tengah. Hal ini bisa kita ketahui dengan keberadaan Balai Benih Ikan Besar di Kabupaten Magelang yaitu Balai Benih Ikan Ngrajek, Balai Benih Ikan Muntilan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta BBI Lokal Kabupaten Magelang di Sawangan dan Grabag yang produksinya telah dipasarkan ke hampir seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Ia menyampaikan, penangkapan ikan di sungai dengan menggunakan racun dan setrum menjadi hal yang perlu diwaspadai. Penurunan hasil tangkapan ikan dan tidak dijumpainya jenis ikan-ikan lokal tertentu di perairan umum di wilayah Kabupaten Magelang merupakan salah satu "alarm" bagi masyarakat bahwa ekosistem perairan umum sedang terganggu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi dan Peningkatan Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pencemaran kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

"Salah satu upayanya melalui penguatan kearifan lokal dengan menerapkan nilai budaya dalam masyarakat yang diwujudkan dalam pengaturan pemanfaatan sumber daya alam untuk pencegahan pencemaran sumber daya ikan dan lingkungannya," katanya.

Baca juga: Orang tua harus waspadai anak jika menyimpan senjata tajam

Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024