Logo Header Antaranews Jateng

Bawaslu Blora tangani 8 dugaan pelanggaran

Minggu, 17 November 2024 09:54 WIB
Image Print
Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, Sabtu (16/11/2024). (ANTARA/Gunawan)
Blora (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengadakan Gelar Budaya Lokal Seni Barongan sebagai salah satu upaya sosialisasi pengawasan partisipatif di pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim dalam keterangannya pada Sabtu malam, mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka mendekatkan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) kepada masyarakat, pada pemilihan serentak 27 November 2024 mendatang.

Dengan kedekatan ini, kata dia, akan tumbuh dan berkembang, kesadaran masyarakat yang berkaitan dengan pemilihan serentak.

"Hal ini untuk mewujudkan pemilihan serentak yang jujur, adil, luber dan berintegritas," terangnya di Blora.

Bawaslu Blora berfokus pada beberapa hal dalam pengawasan Pemilu 2024. Salah satunya netralitas ASN, TNI-Polri, maupun pihak-pihak lain yang sudah diatur dalam undang undang.

"Pengawasan yang berkaitan dengan politik uang, sara, maupun netralitas ASN, TNI-Polri dan lainnya di Pilkada Blora 2024, sehingga pelaksanaan pemilihan serentak dapat berjalan sesuai asas, langsung, umum, bebas dan rahasia serta jurdil," ungkap dia.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Blora yang sudah menganggarkan dalam pemilihan serentak ini untuk Bawaslu Blora.

"Terima kasih sinergi yang sudah dibangun, dalam pelaksanaan Pilkada Blora 2024," terangnya.

Sementara, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur menambahkan bahwa suksesnya Pemilihan Umum 2024 menjadi tanggung jawab seluruh unsur-unsur masyarakat.

Mulai dari peserta, masyarakat yang memiliki hak pilih, media dan yang lainnya, turut mengawal bersama-sama pesta demokrasi yang jujur dan adil.

"Saat ini, Bawaslu Blora menerima laporan total ada 8 kasus. 4 kasus terkait administrasi, 2 kasus tentang netralitas dan 2 kasus adalah tentang pelanggaran pidana, 10 hari jelang pemungutan dan penghitungan suara," kata dia.

Dari dugaan pelanggaran pidana dihentikan karena dari hasil kajian yang dilakukan bersama Sentra Gakkumdu, tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan, dari 2 kasus netralitas sudah diteruskan ke BKN dan 4 kasus pelanggaran administrasi sudah diteruskan ke KPU Blora.

Bawaslu terus melakukan sosialisasi partisipasi yakni upaya dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan. Suksesnya penyelenggaraan dan pelaksanaan Pilkada Blora 2024, menjadi tanggung jawab bersama sehingga diharapkan berjalan sesuai asasnya yakni jurdil.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024