Bawaslu Kudus berikan pelatihan terhadap saksi peserta Pilkada 2024
Jumat, 22 November 2024 14:43 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memberikan pelatihan terhadap saksi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
"Peserta yang kami undang dari masing-masing pasangan calon ada 80 orang, termasuk dari tingkat kabupaten hingga kecamatan," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Kudus Septyandra Trisnasari di sela-sela pelatihan saksi di Kudus, Jumat.
Setelah mengikuti pelatihan, dia berharap mereka juga menularkan informasinya itu kepada calon saksi yang akan bertugas di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024.
Dengan adanya pelatihan saksi, dia mengharapkan calon saksi dari masing-masing peserta pilkada mengetahui aturan yang berlaku serta paham hak dan kewajibannya.
"Masing-masing saksi harus memiliki persepsi yang sama bahwa mereka ada untuk saling mengawasi pelaksanaan pilkada sehingga bisa meminimalkan potensi pelanggaran," ujarnya.
Pelatihan tersebut, kata dia, juga bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kudus mewujudkan sinergitas antara penyelenggara, tim pemenangan, dan peserta pemilu.
"Kalaupun ada protes dari saksi, tentunya sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak asal protes," ujarnya.
Dalam pelatihan saksi tersebut, pihaknya menghadirkan pembicara yang juga anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro.
Paulus Widiyantoro menjelaskan bahwa saksi harus memahami tata letak bilik suara agar tidak mudah diintip orang lain.
Selain itu, kata dia, saksi juga harus menyerahkan surat mandat kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta mengetahui aturan pencoblosan mulai pukul 07.00 WIB dan tidak boleh mendahului.
"Jika ada yang mencoblos sebelum pukul 07.00 WIB, setelah selesai ternyata ada yang melapor, berpotensi digelar pemungutan suara ulang," ujarnya.
Meskipun tanpa kehadiran saksi maupun pengawas, kata dia, pemungutan suara juga bisa dilaksanakan dengan terlebih dahulu menunggu selama 30 menit. Setelah itu, bisa dimulai pemungutan suara.
Baca juga: Bawaslu Kudus catat 2.515 APK pilkada terpasang di zona larangan
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024