Logo Header Antaranews Jateng

Kubu pasangan calon 02 Surakarta lapor dugaan penyalahgunaan gas melon

Rabu, 27 November 2024 06:27 WIB
Image Print
Ketua Himpunan Hiswana Migas Soloraya Budi Prasetia (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - Kubu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo nomor urut 02 pada Pilkada Surakarta melapor kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng terkait dugaan penyalahgunaan gas melon oleh pihak lawan saat masa tenang. 

Perwakilan Tim Hukum dan Advokasi Lanang Kujang Pananjung di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan laporan dilakukan karena pihaknya mempersoalkan kegiatan bagi-bagi doorprize berupa gas elpiji 3 kilogram yang merupakan barang subsidi dari pemerintah. 

Ia mengatakan kegiatan pembagian hadiah tersebut terjadi pada Minggu (24/11). 

"Melalui surat ini, saya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Pemenangan dan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Surakarta Nomor Urut 01, yaitu Teguh Prakosa-Bambang Gage Nugroho terkait penyimpangan dalam penggunaan tabung gas LPG 3 kg yang merupakan barang subsidi untuk masyarakat miskin, namun digunakan untuk kepentingan kampanye," katanya.

Menurut dia, kegiatan itu diduga melanggar sejumlah perundang-undangan terkait penyaluran gas elpiji 3 kg seperti UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 69 huruf h tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain itu, kegiatan bagi-bagi doorprize juga diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Sementara itu, Ketua Himpunan Hiswana Migas Soloraya Budi Prasetia mengatakan sesuai dengan peraturan maka gas melon bersifat PSO atau peruntukannya sesuai dengan penugasan pemerintah.

"PSO ini kan gas melon, jadi kami agen-agen yang berhimpun di Hiswana Migas untuk cara membeli ada aturannya," katanya.

Ia mengatakan tangan kanan agen adalah pangkalan. Oleh karena itu, dikatakannya, pangkalan memiliki kontrak dengan agen.

"Seperti perhari berapa tabung, perminggu berapa tabung. Di sini pangkalan ini menyalurkan pada masyarakat dan UMKM  sesuai peruntukannya," katanya.

Selanjutnya, konsumen yang bisa membeli elpiji melon harus memakai NIK. Jika mengacu pada sistem tersebut maka seharusnya tidak ada elpiji yang melon yang lolos dari peruntukannya. 

"Sistemnya dari awal tercatat semua, jadi kalau ada barang di situ (digunakan untuk kampanye) kami juga bingung," katanya.



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024