Penerimaan pajak daerah di Kudus capai 98,57 persen
Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 5 Desember 2024 sebesar Rp185,23 miliar atau 98,57 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp187,9 miliar.
"Dari enam pos penerimaan pajak daerah, tercatat ada dua pos yang melampaui target. Di antaranya pos pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai 104,3 persen dan jasa parkir sebesar 104,07 persen," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Kamis.
Target penerimaan dari PBB selama 2024, kata dia, sebesar Rp45 miliar, sedangkan realisasinya hingga 6 Desember 2024 sebesar Rp47,8 miliar atau 106,30 persen, sedangkan jasa parkir target Rp500 juta terealisasi sebesar Rp520,35 juta atau 104,07 persen.
Untuk pos penerimaan lainnya, seperti BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang di dalamnya terdapat PBJT makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan realisasinya bervariasi.
Pos lainnya, yakni pajak reklame, pajak air tanah, mineral bukan logam dan bantuan (MBLB), dan pajak sarang burung walet.
Untuk realisasi penerimaan hingga 6 Desember 2024, untuk pos bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi 96,98 persen atau Rp39,27 miliar dari target Rp40,5 miliar, PBJT terealisasi 95,8 persen atau Rp90,23 miliar dari rencana Rp94,19 miliar.
Sementara pajak reklame terealisasi Rp3,4 miliar atau 96 persen, pajak air tanah terealisasi Rp4,51 miliar atau 95,9 persen dari target Rp4,7 miliar, dan sarang burung walet terealisasi Rp5,6 juta atau 61,63 persen dari target Rp9 juta. Sedangkan MBLB terealisasi Rp1 juta.
Upaya mendongkrak penerimaan daerah, di antaranya dengan optimalisasi sektor penerimaan dan melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak.
Upaya lainnya, yakni optimalisasi "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha sebagai upaya mendongkrak penerimaan daerah. Sedangkan yang terbaru melalui program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB hingga akhir Desember 2024.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024