Logo Header Antaranews Jateng

Wali Kota Semarang minta pengembang tak asal bangun perumahan

Jumat, 13 Desember 2024 07:48 WIB
Image Print
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat meninjau Perumahan Dahlia Meteseh yang terdampak limpasan air Sungai Tunggu. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kalangan pengembang perumahan agar tidak asal membangun sebelum memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

"KRK (keterangan rencana kota) dulu, istilahnya kawasan rencana. Baru ada PBG (persetujuan bangunan gedung)," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat meninjau Perumahan Dahlia Meteseh, Semarang, Kamis.

Perumahan Dahlia Meteseh sempat terdampak limpasan air dari Sungai Tunggu akibat tembok pembatas jebol sehingga menggenangi rumah warga, Rabu (11/12) malam.

Ia mencontohkan, sebagian Perumahan Dahlia Meteseh ternyata belum mengantongi perizinan, dan ternyata yang sebagian besar terdampak limpasan air yang belum berizin.

Menurut dia, status perumahan yang belum mengantongi izin menyulitkan pihak Pemkot Semarang untuk melakukan perawatan terhadap fasilitas umum.

"Ini pengembang belum ada ijin sehingga bagaimana kami mau melakukan penanganan-penanganan seperti membuat tanggul yang baik, membenahi saluran," katanya.

Setelah berizin, kata dia, harus ada penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang disediakan oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Semarang.

Ita, sapaan akrab Hevearita menegaskan bahwa pengembang harus jujur kepada calon konsumen mengenai perizinan perumahan yang akan dibangunnya di suatu kawasan.

"Kami mohon para pengembang jangan membohongi konsumen. Jangan membohongi masyarakat. Karena sebenarnya yang sering terjadi seperti ini (bencana, red.) belum ada izin, belum komplit," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penataan Ruang melakukan pengawasan, termasuk satuan polisi pamong praja (PP).

"Termasuk pengawasan camat dan lurah. Sekarang kan sudah mulai sistem yang dilihat Distaru (Dinas Penataan Ruang). Sudah terbit belum izinnya. Camat lurah juga harus tahu," katanya.

Sementara itu, Ketua RT 8 RW 9 Kelurahan Meteseh Trisno mengaku membeli rumah di Perumahan Dahlia Meteseh sekitar delapan tahun lalu dan telah dua kali mengalami banjir.

"Air datang setelah Maghrib dengan ketinggian paling tinggi 80 centimeter sampai 1 meter. Selama saya di sini tujuh tahun sudah dua kali terjadi, tapi paling besar yang ini," katanya.

Sebagai orang awam, Trisno mengatakan tidak memahami detail mengenai perizinan dan mengira semuanya sudah diurus oleh pengembang, apalagi rumah sudah jadi.

"Saya beli udah rumah jadi. Jadi, begini ya. Sebagai orang awam, karena saya butuh rumah, butuh tempat tinggal. Saya punya uang dan beli kredit delapan tahun lalu," katanya.

Baca juga: Pemkot Semarang gerak cepat atasi banjir di Perumahan Dahlia



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024