Logo Header Antaranews Jateng

Kejari Kudus tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi SIHT

Kamis, 19 Desember 2024 18:51 WIB
Image Print
Proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk di Kabupaten Kudus.

"Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Dwi Kurnianto di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka per hari ini (19/12), karena dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kedua saksi tersebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut di atas.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : R-01/M.3.18/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 untuk tersangka atas nama HY dan surat penetapan tersangka nomor : R-02/M.3.18/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 untuk tersangka atas nama AAP.

Pihak Kejari Kudus juga menitipkan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kudus hari ini (19/12).

Pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, berawal ketika dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SIHT 2023 terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) yang memiliki volume 43.223 meter persegi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Paket kegiatan tersebut melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak sebesar Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212.000.

Dalam proyek tersebut, pihak ketiga CV Karya Nadika yang mendapatkan pekerjaan dalam penyelesaiannya memborongkan kepada pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500.

Selanjutnya SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000.

Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian negara. Sedangkan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp5,25 miliar.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Baca juga: Bea Cukai Kudus amankan 934.280 batang rokok tanpa izin



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024