PT SAMI daftarkan 80 pekerja rentan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - PT Semarang Autocamp Manufacturing Indonesia (SAMI) kembali mendaftarkan para pekerja rentan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kali ini ada 80 orang, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk warga di sekitar perusahaan di Tugurejo.
"Ini kali ketiga. Kami memberikan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara gratis melalui Program Peduli Perlindungan Pekerja Rentan," kata Presiden Direktur PT SAMI Koki Iwamoto, di kantornya, Kamis (9/1).
Ia mengatakan keberadaan masyarakat sekitar di wilayah Tugurejo menjadi bagian keluarga dari perusahaan. Apalagi mereka merupakan pekerja rentan dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
"CSR ini sudah sering kami lakukan. Kami sadar masyarakat sekitar perusahaan sangat penting," katanya usai memberikan kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada salah satu pekerja rentan.
Ia mengakui CSR Peduli Perlindungan Pekerja Rentan ini adalah ketiga kalinya perusahaan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekitar. Sebelumnya yang pertama ada 40 warga, kemudian 60 warga dan ketiga ini meningkat menjadi 80 warga yang ditanggung kepesertaannya oleh pihaknya.
"Jadi sebelumnya itu kami hanya 40 warga kemudian meningkat 60, lalu 80 warga saat ini. Karena kami menilai sangat penting jadi selalu meningkat terus jumlahnya. Pemilihan warganya kami kerjasama dengan pihak kelurahan," katanya.
Kolaborasi PT SAMI dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan komitmen itu, mendapatkan dukungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti memberikan respons positif atas bantuan yang diberikan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja informal.
Multanti menjelaskan program tersebut iurannya Rp16.800 per bulannya dan mendapatkan dua jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika terjadi risiko kecelakaan kerja yang berhubungan dengan profesi pekerjaannya maka peserta tidak perlu bingung atas biayanya, karena biayanya sepenuhnya menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta dinyatakan sembuh.
”Kami sangat mengapresiasi atas kepedulian PT. SAMI dalam membantu merealisasikan Program Peduli Perlindungan Pekerja Rentan bagi para pekerja rentan di wilayah sekitar," kata Multanti.
Ia berharap program tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk ikut serta menyisihkan dana CSR supaya seluruh pekerja rentan terlindungi program Jaminan Sosial Khususnya wilayah Kota Semarang.
"Jika terjadi risiko terburuk meninggal dunia karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan Rp70 juta. Ada beasiswa untuk dua orang anak dari keluarga yang ditinggalkan dengan total sebesar Rp174 juta. Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta," katanya.
Adanya bantuan ini, diharapkan lebih banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian melalui jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan ke depannya Peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025