Logo Header Antaranews Jateng

Eks pegawai Sritex Group di Semarang tetap bisa manfaatkan JKN

Rabu, 12 Maret 2025 14:31 WIB
Image Print
Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta JKN. Dok. BPJS Kesehatan

Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Semarang memastikan seluruh mantan pegawai Sritex Group di Kota Semarang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy, Rabu (12/3) menyebut ada dua anak perusahaan Sritex Group yang beroperasi di Kota Semarang, yakni PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries. Total yang terdampak PHK sekitar 1.200 pekerja.

“Penjaminan pelayanan kesehatan ini diberikan selama 6 bulan sejak bulan Maret sampai dengan 31 Agustus 2025. Tak hanya bagi peserta yang terdaftar sebagai pekerja, namun juga bagi anggota keluarga meliputi suami/istri  dan maksimal sampai anak ketiga. Saat ini, ada 2.000 anggota keluarga yang dijamin,” tuturnya.

Sari menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jangan resah

“Mantan pekerja yang terdampak tak perlu resah, pelayanan kesehatan yang dibutuhkan akan tetap dijamin. Apabila nantinya telah bekerja kembali, maka kepesertaan akan didaftarkan kembali oleh perusahaan yang mempekerjakan,” tegasnya.

Untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN, dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN dengan memilih info peserta. Pada fitur tersebut akan muncul status kepesertaan, nomor kepesertaan, kelas rawat inap peserta, jenis kepesertaan, tanggal lahir peserta dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) peserta.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) pada nomor 08118165165. Pilih menu Informasi, pilih cek status kepesertaan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.

Adapun, peserta dapat juga mengakses Care Center BPJS Kesehatan pada nomor 165, dengan memilih pengecekan status kepesertaan, pilih status kepesertaan masukkan NIK atau Nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, masukkan tahun bulan lahir dan tanggal peserta.

“Apabila ditemui status kepesertaan dari mantan pegawai dan anggota keluarga pegawai Sritex Group, silahkan melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, agar dilakukan pengaktifan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Sari.

Saat ini pihaknya juga telah berkomunikasi intens dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan fasilitas kesehatan yang berada di wilayah kota Semarang dan Kabupaten Demak untuk memastikan seluruh mantan pegawai Sritex Group tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ditemui pada kesempatan yang berbeda, salah satu pekerja dari PT Sinar Pantja Djaja, Nurofiq, yang terdampak PHK, mengaku sangat terbantu kartu JKN yang ia miliki masih bisa dimanfaatkan oleh dirinya dan seluruh anggota keluarganya.

Meski saat ini tengah dalam kondisi yang kurang baik dalam perekonomian, ia sangat bersyukur pemerintah masih hadir untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang dijamin melalui Program JKN. Tentunya dirinya tidak perlu membayarkan iuran per bulan.

“Saya sudah di PHK karena perusahaan pailit, syukur dan alhamdulillah dengan adanya Program JKN ini saya masih bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan selama enam bulan ke depan. Sudah pasti biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Meski saat ini dirinya belum memanfaatkan pelayanan kesehatan, namun ia merasa jauh lebih tenang. Jika adakalanya salah satu dari anggota keluarganya jatuh sakit, ia bisa langsung berobat ke FKTP tempat ia terdaftar sebagai peserta JKN.

“Saat ini saya cek status kepesertaan saya juga masih aktif, ya tidak berharap sakit. Tapi buat jaga-jaga saja kalau-kalau nanti dibutuhkan,” tambahnya. ***

 



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025