Logo Header Antaranews Jateng

MPW Jateng sidangkan notaris terlapor penyalahgunaan "voucher"

Jumat, 17 Januari 2025 16:38 WIB
Image Print
Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar sidang pemeriksaan notaris yang diduga melakukan penyalahgunaan "voucher", Jumat (17/1). Dok. Kemenkum Jateng

Semarang (ANTARA) - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar sidang pemeriksaan notaris yang diduga melakukan penyalahgunaan voucher, Jumat (17/1).

Bertempat di Ruang Rapat Bima, sidang pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan oleh MPD Kabupaten Demak.

Sidang pemeriksaan dihadiri anggota MPW, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin selalu Ketua Majelis Pemeriksa. Kegiatan sidang pemeriksaan ini juga diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan yang juga Sekretaris MPW dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara, serta Widhy Handoko dan Sukinta sebagai pemeriksa.

Dalam prosesnya, sidang ini tetap memperhatikan dan melaksanakan pengawasan sesuai Permenkumham Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

MPW menggali keterangan dari pelapor mengenai kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terlapor. Selain itu, MPW juga memintai keterangan untuk memperoleh fakta atas peristiwa yang terjadi.

Mendengar penjelasan terlapor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum mengharapkan notaris semakin menyadari pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan tugas mereka sehingga mengurangi risiko kesalahan yang dapat merugikan tidak hanya diri mereka sendiri, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat.

“Semoga ke depannya masalah seperti ini tidak terjadi lagi dan dimohon kepada notaris dapat lebih berhati-hati dengan meningkatkan keamanan akun,” ujar Tjasdirin di pengujung kegiatan. ***



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025