Logo Header Antaranews Jateng

Pakar Hukum UNS usulkan keadilan restoratif pada revisi KUHAP

Jumat, 28 Februari 2025 11:22 WIB
Image Print
Seminar Nasional tentang keadilan restoratif yang digelar Pusat Penelitian Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) UNS di Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Hari Purwadi merekomendasikan keadilan restoratif pada revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang saat ini dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada seminar nasional tentang keadilan restoratif yang digelar Pusat Penelitian Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) UNS di Solo, Jawa Tengah, Kamis, Hari mengatakan saat ini semua lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung memiliki peraturan sendiri terkait keadilan restoratif.

Dalam praktiknya, peraturan dari ketiga lembaga itu memiliki prosedur dan teknik yang berbeda-beda.

"Ke depan aturan keadilan restoratif harus mengatur prosedur, teknik, dan standar hukum yang sama di antara para APH dan Kejaksaan bisa menjadi lembaga yang ikut mengontrol proses penyidikan dan proses keadilan restoratif yang dilakukan oleh polisi," kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UNS ini.

Pada diskusi tersebut terdapat sejumlah poin rekomendasi terkait pentingnya keadilan restoratif diatur dalam revisi KUHAP.

Rekomendasi yang pertama adalah keadilan restoratif perlu diperkuat dalam penegakan perkara pidana di Indonesia, dengan menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian tindak pidana, di samping negara sendiri. Keterlibatan pihak-pihak tersebut, khususnya pelaku, korban, dan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana dianggap bernilai tinggi.

Kedua, perlunya penguatan kebijakan negara dalam penyelesaian perkara pidana di luar proses pengadilan formal. Konsep ini memungkinkan penyelesaian kasus dengan cara yang lebih cepat, efektif, dan efisien. Penyelesaian secara win-win solution, tidak ada balas dendam. Mengurangi beban penyelesaian perkara yang menumpuk, mengurangi overcapacity pada lembaga kemasyarakatan, memberdayakan dan mengakomodasi kepentingan para pihak, khususnya korban.

Ketiga, revisi KUHAP mendesak dilakukan karena keadilan restoratif telah mengakar kuat dalam praktik tradisi hukum lokal di Indonesia, namun belum sepenuhnya diakui dan dilaksanakan dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia.

Keempat, perlunya persepsi yang sama antar aparat penegak hukum terutama polisi dan jaksa dalam memandang kebijakan keadilan restoratif dengan menempatkan Kejaksaan sebagai dominus litis menjadi koordinator dalam penerapannya.

Kelima, peraturan kebijakan keadilan restoratif yang telah berlaku bagi internal aparat hukum selama ini agar dijadikan salah satu bahan utama untuk menormakannya di dalam revisi KUHAP.

Pembicara lain yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Pujiono mengatakan keadilan restoratif berpotensi menjadi alternatif mekanisme penyelesaian perkara pidana yang memungkinkan perkara berhenti tanpa harus berlanjut ke proses peradilan konvensional.

Ia mengatakan mekanisme ini harus ditetapkan sebagai bagian dari proses peradilan, sebagaimana telah diterapkan dalam sistem peradilan anak.

"Keadilan restoratif dapat dimasukkan dalam pembaharuan KUHAP atau diatur melalui regulasi yang lebih spesifik di tingkat undang-undang," katanya.

Ia mengatakan keadilan restoratif dapat berfungsi sebagai konsep keadilan yang menjadi pertimbangan dalam seluruh tahapan proses peradilan, termasuk dalam pengambilan putusan untuk semua jenis tindak pidana.

"Jika keadilan restoratif dijadikan alternatif penyelesaian perkara pidana, maka pengaturannya harus dibuat secara khusus dengan pembatasan pada jenis tindak pidana tertentu, bergantung pada arah politik hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, ia menilai kewenangan untuk melakukan keadilan restoratif sebaiknya dilakukan kejaksaan sebagai pengendali perkara.

Ia mengatakan hal itu sejalan dengan ketentuan dalam pada Pasal 132 ayat (1) huruf g KUHP yang menyebutkan alasan hapusnya kewenangan penuntutan.

"Ini menunjukkan bahwa lembaga penuntutan memiliki peran penting dalam penerapan keadilan restoratif," katanya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025