Logo Header Antaranews Jateng

Ada dua tersangka baru kasus dugaan korupsi SIHT

Selasa, 4 Maret 2025 20:55 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro saat jumpa pers di kantor Kejari Kudus bersama jajaran di Kudus, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk di Kabupaten Kudus.

"Kedua tersangka baru yang kami tetapkan hari ini (4/3), yakni berinisial RKHA dan SK," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro saat jumpa pers di kantor Kejari Kudus bersama jajaran di Kudus, Selasa.

Sementara dua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan, yakni berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Kedua tersangka baru tersebut, kata dia, juga dititipkan di Rutan Kelas II B Kudus sejak ditetapkan tersangka hari ini (4/3).

Awalnya, kata dia, keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kedua orang saksi tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus.

Untuk itulah, kata dia, hari ini (4/3) kedua orang saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: R03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025 untuk Tersangka berinisial SK dan surat penetapan tersangka nomor: R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025 untuk Tersangka berinisial RKHA.

Adapun peran masing-masing tersangka, yakni RKHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai pengguna anggaran dan PPK sebagaimana diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Untuk tersangka SK secara melawan hukum menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, maka kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 YU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara subsider pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, berawal ketika dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SIHT 2023 terhadap paket pekerjaan tanah padas yang memiliki volume 43.223 meter persegi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Paket kegiatan tersebut melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak sebesar Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212.000.

Dalam proyek tersebut, pihak ketiga CV Karya Nadika yang mendapatkan pekerjaan dalam penyelesaiannya memborongkan kepada pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500. Kemudian SK menyerahkan pekerjaan kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000.

Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian negara. Sedangkan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp5,25 miliar.

Sementara tersangka berinisial RKHA yang juga kuasa pengguna anggaran dan selaku PPK mengarah kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025