Ubah Stigma, Faktanya: Rujukan BPJS Kesehatan mudah dan cepat
Rabu, 3 Juli 2024 14:47 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan mengenai alur dan sistem rujukan BPJS Kesehatan. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pelayanan kesehatan.
"Masih banyak misinformasi di masyarakat terkait proses rujukan BPJS Kesehatan. Kami ingin meluruskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki sistem rujukan berjenjang. Dalam hal ini peserta dapat melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berupa puskesmas, klinik dan dokter praktek perorangan (DPP) dan apabila dibutuhkan berdasarkan indikasi medis dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yaitu rumah sakit," katanya.
Maya menambahkan informasi terkait skema pelayanan rujukan bagi peserta JKN yakni rujukan secara horizontal dan vertikal. Rujukan horizontal adalah rujukan yang dilakukan antarpelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. Apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan atau ketenagaan.
Sedangkan rujukan vertikal adalah rujukan yang dilakukan antarpelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya.
"Pasien tidak perlu meminta rujukan karena dokter akan memberikan rujukan jika memang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan, prosesnya pun cepat sehingga pasien tidak perlu khawatir," katanya.
Stephanie Tesesia Uliartha, seorang dokter muda yang bertugas di klinik di wilayah Kabupaten Magelang. Dokter Tere begitu dirinya akrab disapa, tak menampik masih ada pasien yang belum paham betul mengenai alur pelayanan kesehatan ketika menggunakan BPJS Kesehatan. Terlebih permasalahan tentang penerbitan surat rujukan ke rumah sakit.
"Kita bantu jelaskan kepada pasien bahwa sistem rujukan di BPJS Kesehatan itu kan harus berjenjang, jadi kita mulai pemeriksaan dokter faskes pertama terlebih dahulu untuk menentukan penyakitnya itu apa sih. Dan dilanjutkan pemberian obat sesuai hasil pemeriksaan," katanya.
Tere menambahkan dirinya selalu berpesan kepada pasien yang ia periksa untuk dapat kontrol kembali apabila setelah pemberian obat-obatan yang memadai dan tidak mengalami perubahan kondisi kesehatan ke arah yang lebih baik.
"Apabila merasakan tidak ada perubahan, masih ada keluhan yang dirasakan atau keluhannya memberat kami minta kontrol kembali untuk kita dan untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa, misalnya dengan menerbitkan rujukan ke rumah sakit," katanya.
Peserta JKN yang ingin mengakses layanan di rumah sakit memang diwajibkan untuk membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP kecuali dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung berobat ke rumah sakit. Masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama dapat berlaku selama tiga bulan.
"Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan," tambahnya.
Proses rujukan BPJS Kesehatan umumnya hanya membutuhkan waktu beberapa menit. Dokter di FKTP akan secara otomatis membuatkan surat rujukan jika pasien membutuhkan layanan kesehatan yang lebih lanjut di rumah sakit.
Surat rujukan tersebut tidak dapat digunakan berulang kali setelah digunakan, yang artinya surat rujukan tersebut hanya berlaku satu kali kunjungan ke rumah sakit. Adapun jika berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit pasien harus melakukan kontrol ulang dalam waktu dekat, maka pihak rumah sakit akan menerbitkan surat kontrol untuk pasien. Surat kontrol tersebut bisa digunakan untuk kunjungan berobat jalan berikutnya di rumah sakit.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024