Tiga Perusahaan Diperiksa Terkait Kasus DW
Senin, 5 Maret 2012 17:05 WIB
"Benar hari ini (Senin) ada pemeriksaan tiga saksi terkait kasus DW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Togarisman, di Jakarta, Senin.
Sedangkan untuk DW sendiri pada Senin (5/3) tidak menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukum DW, Daniel Alfredo, menyatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
"Tadi kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan tapi belum diberikan hari pastinya kapan," katanya.
Di bagian lain, ia menyebutkan kliennya banyak menangani perusahaan saat masih bekerja di Ditjen Pajak, namun pekerjaannya itu sesuai dengan pembagian bidang kerja.
"Dia tidak hapal (nama-nama perusahaannya)," katanya.
Ia menambahkan kliennya itu hanya memiliki uang sebesar Rp440 juta di dalam rekeningnya. Gaji DW sendiri dengan golongan III/c sebesar Rp10 juta.
Ia juga menyebutkan aset yang dimiliki kliennya di dalam safe deposite box di Bank Mandiri dan telah disita Kejagung, berupa beberapa lembar ijazah, emas milik orang tuanya sebanyak satu kilogram, uang titipan Rp10 juta dan uang 28 ribu dollar AS.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan tersangka pemilik rekening gendut yang juga mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial DW, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024