Logo Header Antaranews Jateng

Dana Cadangan Subsidi Cegah Kenaikan Harga BBM

Rabu, 14 Maret 2012 07:22 WIB
Image Print
Jika di tengah perjalanan anggaran (APBNP 2012) terjadi lagi kenaikan harga minyak mentah dunia, pemerintah mengunakan dana cadangan itu untuk menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi di Tanah Air. Atau, tidak perlu menaikkan kembali harga BBM bersubsidi dan merevisi UU APBNP 2012.

Seperti sekarang ini, begitu harga minyak dunia menembus 120 dolar AS per barel, Pemerintah bersama DPR RI sejak awal pekan lalu melakukan pembahasan RUU APBN Perubahan 2012. Masalahnya, di dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun 2012, asumsi harga minyak dunia dipatok 90 dolar per barel.

Sebenarnya, bangsa ini sudah berpengalaman dalam menyikapi fluktuasi harga minyak dunia. Pada awal tahun 2008, misalnya, ketika harga minyak dunia menyentuh 130 dolar/barel, Pemerintah akhirnya menaikkan harga BBM sebesar 28,7 persen pada tanggal 23 Mei 2008.

Alasannya kala itu harga minyak dunia melambung jauh di atas harga minyak yang dipatok dalam APBN 2008. Bahkan, selisihnya lebih besar jika dibandingkan dengan APBN 2012. Sebelumnya, 2007, harga minyak dunia sebesar 80 dolar/barel naik menjadi 130 dolar/barel .

"Keputusan (menaikkan harga BBM, red.) itu diambil demi menyelamatkan perekonomian negara," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di hadapan kalangan investor luar dan dalam negeri serta para kepala daerah itu pada pembukaan Indonesia Regional Investment Forum (IRIF) 2008 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada tanggal 26 Mei 2008.

Apabila BBM tidak dinaikkan, beban subsidi BBM yang membengkak dalam APBN 2008 akibat meroketnya harga minyak dunia di tengah lesunya perekonomian global, menurut Presiden, dapat menyeret Indonesia kembali pada kondisi krisis ekonomi 1997. "Dan, yang akan menderita adalah masyarakat juga," kata Presiden ketika itu.

Kebijakan pemerintah pun dikait-kaitkan dengan popularitas Presiden Yudhoyono menjelang Pemilu 2009. Bahkan, hasil survei Lembaga Riset Indonesia (LRI) pada medio Mei 2008 menunjukkan tingkat kepopulerannya menurun menjadi 35,6 persen dibandingkan dengan survei pada bulan Desember 2007 yang mencapai 44 persen.

Namun, menjelang berakhirnya tahun anggaran 2008, Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6 November 2008) mengumumkan mulai 1 Desember 2008 harga BBM jenis premium turun sebesar Rp500,00 per liter dari sebelumnya Rp6.000,00 menjadi Rp5.500,00/liter.

Sekalipun pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga premium, namun menurut Sri Mulyani, alokasi subsidi BBM pemerintah tetap sekitar Rp57,6 triliun dengan asumsi harga minyak 80 dolar AS per barel.

Konsekuensi dari fluktuasi harga minyak mentah dunia yang hingga sekarang ini berada pada posisi 120 dolar/barel, Pemerintah dan DPR RI merevisi UU No.22/2011 tentang APBN Tahun 2012 yang baru berjalan dua bulan lebih tiga belas hari ini.

Pemerintah pun harus merombak, antara lain asumsi produksi minyak siap jual (lifting), asumsi makro dasar minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), elpiji bersubsidi, besaran subsidi BBM, dan asumsi dasar subsidi listrik dalam RUU APBNP 2012.

Mekanisme "Price Adjustment"
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, memandang perlu ada mekanisme "price adjustment" (penyesuaian harga) yang dimasukkan dalam besaran nilai subsidi yang disimpan oleh Pemerintah sebagai dana cadangan untuk antisipasi kenaikan harga minyak dunia.

Dengan demikian, kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah XI itu, kenaikan harga minyak dunia itu tidak semata-mata diatasi dengan cara menaikkan harga BBM.

Menurut kandidat Doktor Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia itu, lebih baik sudah ada mekanisme penyesuaian otomatis melalui dana cadangan subsidi sehingga antisipasi harga BBM tidak selalu dipolitisisasi dan tidak melalui proses politik lagi.

"Ini akan membuat pemerintah dan DPR bekerja lebih maksimal, rasional, dan lebih kepada 'goals oriented' daripada 'politic oriented' semata," katanya menandaskan.

Imbas dari penaikan harga BBM ini juga bakal memengaruhi anggaran belanja daerah sehingga mau tidak mau pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus menyesuaikan anggaran belanja rutinnya.

Bahkan, muncul usulan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Suprapto Dg Situru, terkait dengan meminimalkan dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia meminta eksekutif segera menaikkan dan merealisasikan target belanja sebelum kenaikan harga BBM.

Kendati tidak mudah memprediksi harga minyak dunia, agaknya Pemerintah dan wakil rakyat di Senayan (Gedung MPR/DPD/DPR RI) harus lihai dalam menetapkan asumsi harga minyak dunia setiap kali pembahasan APBN, di samping memperhatikan pula asumsi lainnya.

Penetapan harga minyak dunia pada APBN itulah yang menjadi pijakan dalam menentukan besar-kecilnya alokasi anggaran cadangan subsidi sebagai antisipasi bila terjadi kenaikan harga minyak mentah dunia.

Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025