PNS Harus Disiplin Pascacuti Lebaran
Kamis, 16 Agustus 2012 20:58 WIB
"PNS yang membolos kerja tanpa keterangan pada awal masuk kerja pascalibur bersama dan cuti bersama Lebaran akan mendapatkan sanksi tegas," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol, dan Sandi Telekomunikasi Sekretariat Daerah Pemkot Magelang Bambang Suprawata di Magelang, Kamis.
Berdasarkan Surat Edaran Pemkot Magelang Nomor 850/998/330 tertanggal 13 Agustus 2012 tentang pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriah, libur nasional dilaksanakan pada 19-20 Agustus 2012 dilanjutkan dengan cuti bersama pada 21-22 Agustus 2012.
Oleh karena itu, katanya, mulai Kamis (23/3) semua PNS kembali melaksanakan tugas kantor di lingkungan kerja masing-masing.
"Besok Kamis (23/8), PNS sudah mulai 'ngantor'. Apabila tidak masuk kerja harus memberikan surat izin tertulis kepada atasan," katanya, menegaskan.
Ia menjelaskan, PNS yang tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas akan mendapat sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Apabila 'mbolos' tanpa keterangan, nanti akan kita beri sanksi yang melekat pada PP tersebut," ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan tentang pengaturan pengawasan internal masing-masing instansi.
Surat edaran tersebut, katanya, juga mewajibkan pimpinan instansi menunjuk petugas piket secara bergilir di setiap unit kerja pada 21-22 Agustus 2012. Peran petugas piket tersebut antara lain menjaga, memelihara, dan mengamankan berbagai aset instansi.
"Mereka nantinya akan memantau, mengendalikan, dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi pada situasi tertentu," paparnya.
Pewarta : M Hari Atmoko
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2024