Logo Header Antaranews Jateng

Usai Lebaran KPK Panggil Irjen DS

Rabu, 22 Agustus 2012 21:10 WIB
Image Print


Ketua KPK, Abraham Samad, di Makassar, Rabu, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum pernah melakukan pemanggilan terhadap DS. "Belum pernah ada pemanggilan, habis lebaran," ujarnya.

Ia tidak menyebutkan secara pasti kapan akan dilakukan pemanggilan. "Saya tidak tahu persis kapan; yang jelas habis Lebaran," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan upaya paksa bisa dilakukan. Itu dimungkinkan dalam aturan hukum bahwa jika seseorang sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dalam statusnya sebagai tersangka dan terus melakukan upaya-upaya penolakan.

Pada 27 Juli, KPK telah menetapkan mantan kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi DS yang juga gubernur Akademi Kepolisian non-aktif sebagai tersangka.

DS disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Polisi DP yaitu wakil kepala Korlantas non-aktif, BS, Direktur Utama PT CMMA dan SB selaku Direktur PT ITI yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

KPK sudah menyelidiki kasus senilai Rp196,8 miliar tersebut sejak Januari 2012. Perkembangan terakhir, KPK mulai memverifikasi bukti-bukti yang dimiliki dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Pada Selasa (14/8) KPK memindahkan barang bukti yang berada dalam 30 kardus tersegel sebagai hasil penggeledahan pada Senin-Selasa (30-31 Juli) dari kantor Korlantas Polri. Abraham mengatakan, bahwa waktu verifikasi bukti tersebut juga tidak akan terlalu lama.

Sebelum memverifikasi barang bukti tersebut, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Abraham menambahkan, koordinasi dengan Kapolri tetap berlangsung dalam memeriksa kasus tersebut.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024