Saan: KPK Tidak Boleh Dilemahkan
Selasa, 25 September 2012 16:36 WIB
"KPK tidak boleh dilemahkan. Justru harus diperkuat. Semangat kita dari awal ingin memperkuat KPK. Kewenangan KPK hari ini harus di pertahankan," kata Saan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Penegasan itu disampaikan karena dalam hal penyadapan dan penuntutan, KPK tidak diberikan kewenangan utuh.
Dalam draf revisi yang dibahas di Baleg, kewenangan penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan Agung dan penyadapan KPK harus mendapat izin dari Kepala Pengadilan Negeri.
"Bagi Partai Demokrat, memang setuju dilakukannya revisi UU KPK tersebut. Hanya saja, jika kewenangan KPK seperti penyadapan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi serta penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan, tentu kita menolak," ujarnya.
Ditambahkannya, kewenangan KPK yang ada sekarang sudah bagus. Kalau perlu, tambahnya, kewenangan KPK ditambah. "Kita tetap berkomitmen. Kalau tidak bisa beri kewenangan tambahan, minimal kewenangan yang ada tidak boleh di lucuti," kata Saan.
Terkait keinginan Ketua KPK, Abraham Samad untuk mundur sebagai Ketua KPK jika revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya, Saan mengatakan, keinginan itu bersifat emosional semata dan dinilai terlalu terburu-buru.
"Inikan baru wacana saja, belum terjadi. Jadi jangan ngancam dulu," ujar Saan. Memang, hampir seluruh fraksi menyepakati untuk dilakukan revisi UU KPK. Hanya saja, revisi seperti apa, memang belum ada pembahasan. Sebab, masih dalam tahap harmonisasi untuk kesepakatan revisi.
"Inikan masih proses harmonisasi, belum perderbatan," katanya.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024