KPK Panggil Hasan Wirajuda
Selasa, 11 Desember 2012 10:51 WIB
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi SP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Anggota dewan pertimbangan presiden tersebut hingga pukul 11.00 belum datang ke gedung KPK.
SP adalah Sudjadnan Parnohadiningrat, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri yang menjadi pejabat pembuat komitmen.
SP diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp18 miliar.
SP ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan sangkaan dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Sudjadnan terbukti terlibat korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004, ia divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011.
Putusan tersebut lebih ringan dari jaksa yang menuntut agar Sudjadnan dihukum tiga tahun penjara.
Menurut hakim, Sudjadnan terbukti menerima uang 200 ribu dollar AS dari Duta Besar RI untuk Singapura saat itu, Slamet Hidayat.
Pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan pencairan dana renovasi gedung Kedutaan RI di Singapura sebelum ada persetujuan menteri keuangan.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024