Logo Header Antaranews Jateng

Petani Diimbau Musnahkan Tanaman Khat

Kamis, 7 Februari 2013 10:56 WIB
Image Print


"Saat ini kami sekadar memberi imbauan dan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan," kata Kepala Dintanbunhut Banyumas Widarso, di Purwokerto, Kamis.

Widarso mengatakan hal itu terkait ditemukannya ladang di Dusun Munggangsari, Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden, Banyumas, yang ditanami Khat dan akhirnya dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Banyumas pada Rabu (6/2) karena positif mengandung Katinona.

Lebih lanjut, dia mengatakan, salah satu tugas pokok dan fungsi Dintanbunhut adalah membina petani terkait tanaman pangan, tanaman obat, hortikultura, perkebunan, dan kehutanan.

Menurut dia, budi daya tanaman Khat tidak termasuk dalam pembinaan.

"Bahkan, petani pun masih banyak yang belum mengetahui tanaman ini karena tidak masuk dalam pembinaan," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan, kemungkinan masih ada tanaman Khat yang ditanam di ladang-ladang perseorangan.

Widarso mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas terkait tanaman Khat ini.

"Tanaman ini kemungkinan ditanam pada daerah-daerah tertentu yang jarang dilalui orang. Oleh karena itu, kami mengimbau petani yang menanam atau menemukan tanaman ini, untuk memusnahkannya," kata dia menegaskan.

Seperti diwartakan sebelumnya, Ketua LMDH Karangsalam Sisworo mengatakan pihaknya mencurigai adanya tanaman Khat di desa ini setelah melihat tayangan di televisi terkait pemberitaan tentang Raffi Ahmad.

"Saat lihat televisi, saya ingat kalau sempat melihat tanaman tersebut di sini. Saya kemudian mencari informasi di internet dan ternyata tanaman tersebut sangat mirip dengan tanaman Khat," kata dia yang juga Kepala Dusun Munggangsari, Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Senin (4/2).

Oleh karena khawatir akan disalahgunakan oleh masyarakat, dia pun segera melaporkan temuan tanaman mirip Khat tersebut kepada polisi.

Lebih lanjut, dia mengatakan ladang seluas 2.100 meter persegi ini milik seorang warga bernama Waerah (52) yang disewa seorang keturunan Arab bernama Ali yang tinggal di Purwokerto selama 10 tahun dengan biaya sewa Rp15 juta.

Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel daun tanaman yang mirip dengan Khat untuk diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang.

"Atas dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik dan dinyatakan positif, maka pada siang hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan pohon Khat," katanya saat pemusnahan puluhan batang tanaman Khat di Dusun Munggangsari, Rabu (6/2).



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025