Logo Header Antaranews Jateng

Anggaran RSBI Tak Bisa Dicairkan

Rabu, 13 Februari 2013 17:58 WIB
Image Print
FOTO ANTARA/Muhammad Iqbal/ss/ama/13


Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa, pencairan anggaran yang sebelumnya diperuntukkan kepada sekolah RSBI untuk sementara tidak dapat dicairkan.

"Pos dana RSBI harus direvisi melalui penetapan perubahan anggaran pada APBD Perubahan Kota Semarang tahun 2013," katanya.

Kesempatan terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Ahmadi juga menilai bahwa, keputusan MK harus diikuti oleh Pemkot Semarang dan tidak membelanjakan anggaran pada pos RSBI.

"Kalau dalam APBD Kota Semarang tahun 2013 kalimat peruntukannya untuk RSBI, maka anggaran tersebut tidak dapat dibelanjakan dan harus ada revisi 'nomenklatur' terlebih dahulu," katanya.

Ia mencontohkan pada APBD Kota Semarang disebutkan bahwa anggaran untuk RSBI SMA X, setelah keputusan MK sekolah berkaitan tidak lagi menggunakan istilah RSBI, sehingga diperlukan perubahan peruntukan anggaran tersebut.

Menurut Ahmadi sekolah bersangkutan dapat mengajukan kembali anggaran sebagai sekolah tanpa istilah RSBI, sehingga sekolah bersangkutan masih tetap dapat menerima anggaran tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang Nana Storada menambahkan bahwa dalam APBD Kota Semarang 2013 terdapat pos anggaran sekolah RSBI dengan peruntukan peningkatan mutu sekolah masing-masing misalnya untuk perbaikan sarana dan prasarana serta peningkatan mutu guru.

"Tidak hanya sekolah RSBI, tetapi sekolah lain yang tidak RSBI juga mendapat anggaran pada APBD Kota Semarang 2013 dan bantuan dari Provinsi Jateng serta Pemerintah pusat," katanya.

Setelah ada putusan MK, anggaran yang sudah diposkan untuk sekolah RSBI tersebut masih dapat digunakan, tetapi harus menghilangkan kata RSBI pada sekolah bersangkutan.

Keputusan MK membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) sehingga keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2025