Pengelolaan Dana BLU Unsoed Diaudit Irjen Kemendikbud
Rabu, 6 Maret 2013 14:50 WIB
"Kami dapat informasi ada banyak permasalahan di Unsoed. Bahkan, Pak Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh, red.) telah mendengar soal kasus dugaan korupsi di Unsoed dari berbagai pemberitaan media massa," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar kepada wartawan, di Purwokerto, Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, Mendikbud memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk segera menelisik kasus ini secara langsung di Unsoed.
Selain masalah menanyakan dugaan kasus korupsi tersebut, lanjutnya, Irjen Kemendikbud juga memeriksa pengelolaan keuangan di Unsoed Purwokerto.
Menurut dia, pemeriksan ini dilakukan agar Unsoed menaati peraturan dan menjalankan manajemen keuangan secara transparan dan kredibel sehingga menghasilkan kinerja yang baik.
"Kami akan mengumpulkan informasi dari seluruh pejabat Unsoed yang terkait dalam kasus itu (korupsi, red.). Temuan itu nantinya akan dilaporkan ke Mendikbud dan akan dijadikan acuan tindak lanjut kebijakan pengelolaan keuangan di perguruan tinggi," kata Haryono yang juga mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan, pihaknya juga ditugaskan untuk memeriksa berbagai kerja sama yang dijalankan Unsoed dengan pihak lain karena rawan dimanipulasi maupun dapat menjadi ladang korupsi.
"Kami juga sudah menggandeng KPK untuk mengawasi pengelolaan keuangan di perguruan tinggi termasuk Unsoed. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Purwokerto hingga saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi dana BLU Unsoed, salah satunya penyimpangan dana hibah terikat dalam proyek kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang senilai Rp5,8 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Purwokerto telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rektor Unsoed Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi, dan Assistant Senior Manager CSR Post-Mining PT Antam Suatmadji.
Kejari Purwokerto menjerat tiga tersangka tersebut dengan Pasal 2, 3, 9, dan 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika mengacu pada pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024