Sopir Eksekutor Cebongan Diganjar 15 Bulan Penjara
Jumat, 6 September 2013 14:03 WIB
Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam sidang dipimpin Letkol CHK Dr Joko Sasmito, Jumat.
Hukuman itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Letkol Sus Budiharta.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Namun berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti bersalah, dikenai Pasal 338 KUHP, yakni membantu melakukan pembunuhan," kata Budiharta.
Ia mengatakan, dalam putusannya majelis mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
"Untuk yang meringankan, terdakwa pernah bertugas dalam operasi militer di Aceh, operasi penyelamatan di Jaya Wijaya, operasi penyelamatan saat bencana erupsi Gunung Merapi 2010, serta terdakwa merupakan atlet karate," katanya.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa berpotensi merusak citra TNI, dan tempat pembunuhan berada di salah satu lembaga pemerintahan.
Sebelumnya, terdakwa dijerat dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat menyampaikan akan melakukan banding.
Sementara, Oditur Militer menyatakan pikir-pikir.
Tidak seperti jalannya sidang putusan terhadap eksekutor Ucok Tigor Simbolon yang berlangsung Kamis (5/9), sidang terdakwa Ikmawan Suprapto ini tidak dihadiri massa pendukung Kopassus.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024