Menakertrans Usul Upah Pekerja Berdasarkan Kompetensi
Kamis, 31 Oktober 2013 14:34 WIB
"Upah itu harus berdasarkan kompetensi, Misalnya gaji sarjana Rp3,7 juta itu rendah jika kompetensinya tinggi," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan selain kompetensi, tinggi-rendahnya upah juga bisa ditentukan melalui dewan pengupahan dan juga mekanisme bipartit antara pengusaha dan pekerja.
"Untuk menentukan upah, bisa memperhitungkan patokan survei, inflasi dan produktivitas," ujarnya.
Muhaimin menambahkan jangan sampai kenaikan upah buruh membahayakan atau mengancam perusahaan menjadi bangkrut.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024