Belum Ada Undang-Undang Yang Mengatur KTA
Rabu, 13 November 2013 11:06 WIB
"Semua Undang-Undang di Indonesia yang ada, belum mengatur kewajiban melaksanakan konservasi tanah dan air. Guna menjamin kewajiban konservasi tanah dan air dapat mengikat secara hukum bagi pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, maka perlu segera diterbitkan UU KTA," kata Romi di Jakarta, Rabu.
RUU KTA ini, kata Romi, akan mengatur beberapa masalah terkait konservasi tanah dan air yang saat ini sedang dibahas di Komisi IV DPR RI.
"Dalam RUU KTA akan mengatur penyelenggaraan konservasi tanah dan air secara lebih terencana, sistematis dan komprehensif," katanya.
Pokok-pokok pengaturan yang harus dilaksanakan nantinya oleh semua pihak seperti asas dan tujuan penyelenggaraan konservasi, kewenangan dalam penyelenggaraan konservasi, cakupan dan ruang lingkup penyelenggaraan konservasi (perlindungan, pemulihan, peningkatan dan pemeliharaan terhadap fungsi tanah dan air).
Dibuatnya UU KTA itu, lanjut Romi, karena tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources), yang berperan sebagai sistem pendukung kehidupan (life support system) bagi mayoritas rakyat Indonesia yang agraris.
Romi akan memimpin kunjungan kerja terkait RUU KTA ke Finlandia pekan depan.
Tujuan ke Finlandia menurur Romi adalah mempelajari Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air di negara yang telah maju dan telah berhasil melakukan konservasi tanah dan air.
"Bentuk kegiatan kunjungan luar negeri tersebut adalah melakukan pertemuan dengan Pemerintah setempat untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai perundangan dan regulasi lainnya terkait konservasi tanah dan air di Amerika Serikat dan Finlandia, serta melihat aplikasinya di lapangan," pungkas Romi.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024