Logo Header Antaranews Jateng

KPU Diminta Buat Aturan Pemberian Fotokopi C1

Senin, 16 Desember 2013 04:52 WIB
Image Print
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah Bowo Sidik Pangarso. (Ilustrasi: ANTARA Jateng/Kliwon)


Dengan memiliki fotokopi formulir model C1 (hasil penghitungan suara sah), menurut Bowo, setidaknya para caleg mengetahui dengan cepat bila ada selisih suara pada penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang, mulai dari TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU Pusat.

Oleh karena itu, Bowo yang juga Ketua Pimpinan Kolektif Daerah (PDK) Kosgoro 1957 Jateng menekankan KPU Pusat hars membuat aturan bahwa caleg berhak meminta formulir tersebut di setiap kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota, apalagi sistem pemilu sekarang ini berdasarkan suara terbanyak, bukan lagi nomor urut.

Kalau berdasarkan nomor urut, lanjut dia, partailah yang menentukan siapa yang menjadi anggota DPR RI. Akan tetapi, sekarang ini yang bisa menjadikan seseorang sebagai anggota legislatif adalah caleg bersangkutan atas perjuangannya sendiri.

"Jadi, sudah sewajarnya caleg harus diberikan fotokopi fomulir C1," kata calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 nomor urut 5 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II (Kabupaten Kudus, Jepada, dan Demak) itu.

Apabila mereka dipersult atau tidak diberikan olek PPK atau KPU Kabupaten/Kota, kata Bowo, bisa dipidanakan dengan alasan tidak memberikan hak caleg sesuai dengan aturan KPU tersebut.

Bowo yang juga Ketua Pokja DPP Partai Golkar Bidang Kerja Sama Ormas juga memandang perlu ada aturan mengenai hukuman seberat-beratnya bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dengan menaikkan perolehan suara caleg tertentu.

"Yang perlu dibuat aturan adalah apabila anggota KPU atau Panwaslu dari tingkat pusat sampai desa ketahuan bemain curang membantu menaikkan perolehan suara caleg, dipidana yang seberat-beratnya," katanya.


Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024