Tukar Guling Bengkok Kruwisan Dikembalikan ke Pemdes
Senin, 17 Februari 2014 15:02 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung, Masfufah di Temanggung, Senin, mengatakan, secara administratif tukar guling tanah bengkok Desa Kruwisan Kecamatan Kledung tersebut sudah memenuhi persyaratan, namun karena masih ada sejumlah permasalahan di internal warga maka perlu pembahanan dari awal.
Ia mengatakan, DPRD sudah mendengar aspirasi dari warga Desa Kruwisan saat audensi, ternyata masih ada sejumlah permasalahan. Permasalahan internal itu, antara lain ada warga yang merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah desa sehingga warga menganggap pengambilan keputusan tukar guling tersebut tidak sah.
Ia menuturkan, syarat yang diajukan untuk tukar guling sudah lengkap, termasuk kondisi lahan pengganti. Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2007, salah satu syarat tukar guling tanah bengkok adalah minimal luas tanah pengganti harus sama dan memiliki produktivitas yang lebih baik.
"Syarat tersebut sudah terpenuhi dan sebenarnya permasalahan administrasi juga tidak ada masalah," katanya.
Ia mengatakan, jika kemudian muncul keraguan atau pertanyaan warga mengenai proses perolehan sertifikat tanah pengganti, silakan konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena DPRD tidak memiliki kewenangan dalam sertifikasi tanah.
Rencananya tanah bengok Desa Kruwisan akan dilakukan tukar guling dengan tanah milik warga desa setempat. Hadi Suwarno yang sejak tahun 1986 menggunakan tanah bengkok seluas 400 meter persegi akan mengganti dengan tanah seluas 1.200 meter persegi sertifikat atas namanya sendiri.
Kemudian Anhariyanto yang menggunakan tanah bengkok 1.700 meter persegi akan mengganti dengan tanah bersertifikat atas nama istrinya seluas 3.316 meter persegi.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024