Logo Header Antaranews Jateng

Kasus Labora Sitorus Terus Bergulir

Rabu, 19 Februari 2014 09:21 WIB
Image Print


Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian kepada ANTARA mengaku bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa anggota Polri yang diduga menerima aliran dana dari LS, anggota Polres Raja Ampat yang terlibat sejumlah kasus dan sudah dijatuhi hukuman 2 tahun oleh pengadilan Sorong.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap dana yang diperoleh dari LS itu merupakan dana pinjaman ," kata Tito.

Ia juga mengaku, hingga saat ini belum semua anggota yang diduga menerima aliran dana LS yang memenuhi panggilan penyidik propam Polda Papua.

Anggota polisi yang menerima aliran dana dari LS itu berpangkat perwira menengah yakni AKBP, kata Kapolda Papua tanpa mau menyebut inisial anggota yang menerima dana yang sebelumnya diduga merupakan hasil pencucian uang.

Ketika ditanya tentang nasib Labora Sitorus di Kepolisian, Kapolda Papua mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian hukum tetap kepada yang bersangkutan karena saat ini jaksa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Kita tunggu putusan hukum tetap baru kemudian dilaksanakan sidang kode etik ," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2) menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat.

Dalam sidang tersebut, LS didakwa dengan empat tindak pidana yang didakwakan namun hanya terbukti melakukan dua dakwaan yaitu melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

Sedangkan dakwaan lainnya yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024