Logo Header Antaranews Jateng

Nyambi Jual Togel, Loper Koran Diciduk

Jumat, 9 Mei 2014 20:28 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto ANTARA/Oky Lukmansyah)
"Kami juga menangkap Agus Yulianto (44) yang merupakan pasangan kerja Suhadi dalam menjual togel," kata Kasubbag Humas Polres Temanggung Kompol Djumianto di Temanggung, Jumat.

Ia mengatakan mereka ditangkap di rumah Suhadi, saat itu mereka sedang menghitung uang hasil penjualan togel.

Menurut dia, barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah uang tunai senilai Rp159.000, dua buah alat tulis, sebuah buku ramalan, enam lembar kertas kosong untuk pesan nomor, delapan lembar kertas bertuliskan nomor pesanan, dua sebuah telepon seluler.

"Mereka kami jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp25 juta," katanya.
Tersangka Suhadi, mengatakan terpikat menjual togel karena keuntungannya lumayan.

Menurut dia, omset penjualan togel sehari bisa mencapai Rp300 ribu.

Ia mengatakan, berjualan togel juga tidak rumit, tetapi risikonya ditangkap polisi.
"Saya hanya menerima pesanan nomor togel yang diminta pembeli, sedang pengumuman melalui internet," katanya.

Pewarta :
Editor: Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2024