Warga Tuntut Dugaan Korups Dana Orkes Keroncong Diusut
Kamis, 5 Juni 2014 17:24 WIB
Warga Mojosongo tersebut menyatakan Kejari harus segera menyelesaikan dugaan korupsi dana hibah yang diterima oleh pengurus Orkes Keroncong Pelangi senilai Rp25 juta melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) 2103.
Hanny Nugroho (43) salah satu warga RW 28 Mojosongo mengatakan warga nekat mendatangi kantor kejaksaan ini, karena adanya dugaan korupsi di kampungnya yang sudah dilaporkan ke Kejari hingga kini belum ada perkembangan.
"Saya mempertanyakan kelanjutan penyelidikan dana hibah yang diterima oleh Orkes Keroncong Pelangi, dan 'Pelangi Study Club' yang juga menerima bantuan hibah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Surakarta senilai Rp20 juta," ungkap Hanny.
Menurut Hanny, dua penerima dana hibah tersebut belum ada perkembangannya, dan kejaksaan kini justru kasus yang sama lainnya sudah dinyatakan tersangka.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan keterlibatannya, dua oknum anggota DPRD Kota Surakarta yang diduga kuat telah berkerja sama dengan sejumlah pengurus dari Orkes Pelanggi, dan Pelangi Study Club.
Menurut dia, kenapa pihak kejaksaan belum melanjutkan adanya kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan oleh warga itu belum ada hasilnya.
Kepala Kejari (Kajari) Surakarta Yuyu Ayomsari melalui Kepala Kasi Pidana Khusus, Erfan Suprapto mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Orkes Keroncong Pelangi dan Pelangi Study Club.
"Kami sudah memeriksa sejumlah orang warga Mojosongo sebagai saksi," ucap Erfan Suprapto.
Namun, pihaknya memang belum melakukan pemanggilan kedua anggota DPRD yang diduga terlibat pencairan dana hibah pada 2013 itu.
"Kami masih fokus konsentrasi proses penyidikan tersangka Hery Jumadi, selaku anggota DPRD yang diduga kuat terlibat korupsi sekitar Rp100 juta," ujarnya.
Tersangka Hery Jumadi tersebut dari hasil keterangan dan bukti yang ditemukan oleh tim penyidik Kejari, dia dengan membuat proposal yang tidak sesuai dengan penggunaannya.
"Kami sedang proses mengumpulkan barang bukti untuk kasus Orkes Keroncong Pelangi dan Pelangi Study Club di Mosojongo Solo. Kasus ini, tetap akan ditangani pada proses selanjutanya," tutur Erfan, menjelaskan.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024