Pekerja Pasaraya Sri Ratu yang tekena pemutusan hubungan kerja membentangkan spanduk dan poster, saat berunjuk rasa menuntut hak pesangonnya, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/4). Mereka meminta perusahaan agar memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/18.