Dua Tahun Buron Kasus Korupsi, Djoko Mulyono Ditangkap
Sabtu, 20 September 2014 15:26 WIB
Ilustrasi
"Ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gresik, Jawa Timur," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis di Semarang, Sabtu.
Selama dua tahun kabur, kata dia, terpidana satu tahun penjara itu selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Semarang yang dibantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan.
"Dapat info di sebuah rumah di Gresik, ketika didatangi ternyata benar," katanya.
Terpidana tersebut, kata dia, langsung dibawa ke Semarang untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Djoko Mulyono dijatuhi hukuman setahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2012.
Namun, sejak putusan tersebut dijatuhkan, terpidana sudah tidak berada di Semarang untuk dieksekusi.
Djoko terbukti bersalah melakukan korupsi program Penanggulanagan Kemiskinan Kota Semarang pada 2003-2004.
Saat perkara tersebur terjadi, Djoko menjabat sebagai Manajer Unit Pengelolaan Keuangan Badan Keswadayaan Masyarakat Bangun Sejahtera.
Selama dua tahun kabur, kata dia, terpidana satu tahun penjara itu selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Semarang yang dibantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan.
"Dapat info di sebuah rumah di Gresik, ketika didatangi ternyata benar," katanya.
Terpidana tersebut, kata dia, langsung dibawa ke Semarang untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Djoko Mulyono dijatuhi hukuman setahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2012.
Namun, sejak putusan tersebut dijatuhkan, terpidana sudah tidak berada di Semarang untuk dieksekusi.
Djoko terbukti bersalah melakukan korupsi program Penanggulanagan Kemiskinan Kota Semarang pada 2003-2004.
Saat perkara tersebur terjadi, Djoko menjabat sebagai Manajer Unit Pengelolaan Keuangan Badan Keswadayaan Masyarakat Bangun Sejahtera.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Khong Guan Grup luncurkan "Sejuta Bola Superco Untuk Indonesia" tahun ketiga
11 November 2024 13:29 WIB
UMP targetkan terima 6.000 mahasiswa baru program reguler pada tahun 2025
03 November 2024 14:03 WIB
Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, Tema besar penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M
31 October 2024 15:13 WIB
Jelang akhir tahun, realisasi PBB Kota Semarang baru tercapai 82,78 persen
28 October 2024 21:27 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB