Sudding Minta Presiden Mempertimbangkan Aspek Hukum dan Politik Sebelum Melantik BG
Jumat, 16 Januari 2015 14:54 WIB
Sarifuddin Sudding (ANTARA/Reno Esnir)
"Pak Jokowi harus mempertimbangkan proses politik di DPR RI dan juga proses hukum di KPK," kata Sudding di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Anggota Fraksi Partai Hanura itu menjelaskan satu sisi Presiden Jokowi harus menghargai proses politik di DPR RI yang telah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Namun di sisi lain, menurut dia, Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekening mencurigakan oleh KPK.
"Dua aspek itu harus dipikirkan secara matang, ibarat buah simalakama, maju kena, mundur pun kena," ujarnya.
Menurut Sudding, kondisi saat ini menjadi dilema untuk Presiden Jokowi saat mengajukan nama untuk pengangkatan Kapolri dan pemberhentian Jenderal Sutarman.
Dia menegaskan Presiden Jokowi sudah menjalankan amanat undang-undang dan telah melalui mekanisme yang berlaku, namun saat ini semua keputusan ada di presiden.
"Saat sudah mengajukan nama dan mendapat persetujuan DPR, apakah akan melantik atau tidak, itu kewenangan Pak Jokowi," katanya.
Dia mengatakan apabila Presiden menarik nama calon Kapolri sebelum uji kelayakan dan kepatutan, maka tidak akan ada persoalan.
Namun menurut dia, saat ini uji kelayakan itu sudah berlangsung dan DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap calon yang diusulkan Presiden.
"Saat ini uji kelayakan dan kepatutan sudah selesai dan telah mendapatkan persetujuan, lalu apabila kemudian menarik (calon usulan Presiden), ini bisa menjadi preseden bagi institusi," ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Hanura itu menjelaskan satu sisi Presiden Jokowi harus menghargai proses politik di DPR RI yang telah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Namun di sisi lain, menurut dia, Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekening mencurigakan oleh KPK.
"Dua aspek itu harus dipikirkan secara matang, ibarat buah simalakama, maju kena, mundur pun kena," ujarnya.
Menurut Sudding, kondisi saat ini menjadi dilema untuk Presiden Jokowi saat mengajukan nama untuk pengangkatan Kapolri dan pemberhentian Jenderal Sutarman.
Dia menegaskan Presiden Jokowi sudah menjalankan amanat undang-undang dan telah melalui mekanisme yang berlaku, namun saat ini semua keputusan ada di presiden.
"Saat sudah mengajukan nama dan mendapat persetujuan DPR, apakah akan melantik atau tidak, itu kewenangan Pak Jokowi," katanya.
Dia mengatakan apabila Presiden menarik nama calon Kapolri sebelum uji kelayakan dan kepatutan, maka tidak akan ada persoalan.
Namun menurut dia, saat ini uji kelayakan itu sudah berlangsung dan DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap calon yang diusulkan Presiden.
"Saat ini uji kelayakan dan kepatutan sudah selesai dan telah mendapatkan persetujuan, lalu apabila kemudian menarik (calon usulan Presiden), ini bisa menjadi preseden bagi institusi," ujarnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017