"Polda Papua Barat beri ruang untuk serahkan diri kalau upaya paksa kepolisian sudah siap beberapa hari ini atau pekan ini bisa saja," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta Senin.

Rikwanto mengatakan jaksa eksekutor bersama Polda Papua Barat dan Polres Sorong masih melakukan pendekatan persuasif agar Sitorus menyerahkan diri menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Terkait status profesi Sitorus, Rikwanto menuturkan, anggota Polres Raja Amat Papua itu masih tercatat sebagai aparat kepolisian aktif.

Rikwanto menyebutkan status Sitorus sebagai anggota kepolisian akan ditinjau setelah putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap terkait tindak pidana yang dilakukannya.

Rikwanto menegaskan Polda Papua Barat sudah siap melakukan upaya paksa terhadap Labora namun petugas masih mempelajari situasi dan kondisi di lapangan.

"Siapa tau nanti mau menyerahkan diri biar tidak ada benturan di lapangan," ujar dia.

Sitorus divonis bersalah terlibat pencucian uang dengan rekening mencapai Rp1,5 triliun, majelis hakim MA juga menolak kasasi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.