"Permohonan kasasi M Akil Mokhtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Senin.

Krisna menjelaskan permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mokhtar adalah hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.

"Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental dan higher law sistem perundang-undangan kita, Akil Mokhtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapapun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan filosofische grondslag bangsa," katanya.

Selain menolak permohonan kasasi Akil, Mahkamah Agung juga tidak mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan penambahan hukuman Akil Mochtar dengan denda Rp10 miliar.

Di pengadilan tingkat pertama, Akil Mochtar divonis hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih terhadap Akil.