"Sampai saat ini, kitalah kuasa yang sah dari Silvester. Jadi yang mengajukan keppres (Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penolakan Grasi atas nama Silvester Obiekwe Nwaolise) itu yang sah kita, tidak ada nama Farhat Abbas, yang ada nama Marusaha Sitorus," katanya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis.
Marusaha mengatakan hal itu kepada wartawan saat hendak menyeberang ke Pulau Nusakambangan guna menemui terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu.
Ia mengatakan bahwa keppres tentang penolakan grasi atas nama Silvester Obiekwe Nwaolise adalah sah dengan kuasa dan permohonan grasi yang diajukan oleh Marusaha Sitorus.
Akan tetapi, kata dia, Farhat Abbas menyatakan bahwa Keppres itu tidak sah.
"Ini yang mau kita sampaikan pada saudara Farhat Abbas, itu keppres jelas-jelas sah diajukan kuasanya. Ada memang informsi kita dengar, saudara Farhat Abbas mengajukan gugatan ke PTUN terkait keppres itu dengan alasan kuasa yang mengajukan tidak sah. Itu sama sekalu tidak berdasar," katanya.
Advokad: Farhat Abbas Bukan Pengacara Terpidana Mati Narkoba
Kamis, 12 Maret 2015 11:15 WIB
Farhat Abbas
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Farhat Abbas Heran Pemanggilan dirinya untuk Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK
26 April 2017 13:20 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB