Dimyati : Hanya Presiden yang dapat Damaikan dan Satukan PPP
Sabtu, 14 Maret 2015 13:55 WIB
Dimyati Natakusumah. (FOTO ANTARA/Ismar Patrizki)
"Kami percaya satu hal, hanya Presiden yang dapat menyatukan kembali PPP," kata Dimyati Natakusumah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Dimyati, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly sebagai menteri kabinet dan pembantu presiden seharusnya bersikap independen dan menjadi pengayom terhadap seluruh partai politik.
Namun, Menteri Hukum dan HAM malah membuat keputusan yang memihak dengan mengesahkan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
"PPP tidak percaya lagi dengan Menkum HAM," katanya.
Dimyati menegaskan, PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz mengingatkan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan dalam menyikapi persoalan PPP.
Jika tidak ada perbaikan, menurut dia, PPP hasil Munas Jakarta, siap menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan dari Pemerintah soal penyelesaian kemelut PPP.
Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI ini menilai, Menteri Hukum dan HAM menafsirkan klausul UU Partai Politik hanya secara parsial, tapi tidak menyeluruh.
"Menkum HAM seharusnya membaca amanah UU secara menyeluruh sebelum mengambil langkah," katanya.
Dimyati menegaskan, PPP dapat melakukan islah jika Menteri Hukum dan HAM tidak telanjur membuat surat yang isinya mengesahkan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya.
Menurut Dimyati, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly sebagai menteri kabinet dan pembantu presiden seharusnya bersikap independen dan menjadi pengayom terhadap seluruh partai politik.
Namun, Menteri Hukum dan HAM malah membuat keputusan yang memihak dengan mengesahkan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
"PPP tidak percaya lagi dengan Menkum HAM," katanya.
Dimyati menegaskan, PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz mengingatkan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan dalam menyikapi persoalan PPP.
Jika tidak ada perbaikan, menurut dia, PPP hasil Munas Jakarta, siap menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan dari Pemerintah soal penyelesaian kemelut PPP.
Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI ini menilai, Menteri Hukum dan HAM menafsirkan klausul UU Partai Politik hanya secara parsial, tapi tidak menyeluruh.
"Menkum HAM seharusnya membaca amanah UU secara menyeluruh sebelum mengambil langkah," katanya.
Dimyati menegaskan, PPP dapat melakukan islah jika Menteri Hukum dan HAM tidak telanjur membuat surat yang isinya mengesahkan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
SMK Muhammadiyah 1 Prambanan dan PLN Icon Plus Jateng teken MoU Kelas Industri
14 November 2024 8:53 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017