Komisi II DPR minta Permendagri untuk Revisi APBD
Senin, 16 Maret 2015 13:19 WIB
Lukman Edy (ANTARA)
"Menteri Dalam Negeri harus memberikan perintah dan payung hukum agar pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kotamadya untuk melakukan revisi anggaran atau APBD Perubahan," kata Lukman Edy di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, revisi APBD harus dilakukan paling lambat Mei 2015.
"Paling lambat Mei 2015. Kalau siklus normal revisi APBD itu dilakukan bulan September, tapi karena ada pilkada serentak pada Desember 2015, maka harus segera diajukan revisi," katanya.
Selain itu, tahapan pilkada serentak akan dilakukan mulai bulam Mei 2015 "perintah dan payung hukum itu bisa Permendagri dan itu cukup kuat untuk dilakukan revisi APBD," katanya.
Sedangkan untuk mengetahui persiapan apa saja yang telah dilakukan KPU terkait Pilkada, Komisi II DPR RI akan mengundang KPU pekan depan.
"Tanggak 24 Maret, Komisi II akan mengundang KPU guna membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah dibuat KPU. Satu persatu akan dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama KPU seperti aturan pilkada, syarat pencalonan, sanksi-sanksi, rambu-rambu kampanye, DPT dan sebagainya," kata politisi PKB itu.
Tak hanya KPU, Komisi II DPR RI akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Komisi II DPR akan bahas mekanisme pemantauan pilkada, tata cara berperkara," kata Lukman Edy.
Ia mengatakan, revisi APBD harus dilakukan paling lambat Mei 2015.
"Paling lambat Mei 2015. Kalau siklus normal revisi APBD itu dilakukan bulan September, tapi karena ada pilkada serentak pada Desember 2015, maka harus segera diajukan revisi," katanya.
Selain itu, tahapan pilkada serentak akan dilakukan mulai bulam Mei 2015 "perintah dan payung hukum itu bisa Permendagri dan itu cukup kuat untuk dilakukan revisi APBD," katanya.
Sedangkan untuk mengetahui persiapan apa saja yang telah dilakukan KPU terkait Pilkada, Komisi II DPR RI akan mengundang KPU pekan depan.
"Tanggak 24 Maret, Komisi II akan mengundang KPU guna membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah dibuat KPU. Satu persatu akan dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama KPU seperti aturan pilkada, syarat pencalonan, sanksi-sanksi, rambu-rambu kampanye, DPT dan sebagainya," kata politisi PKB itu.
Tak hanya KPU, Komisi II DPR RI akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Komisi II DPR akan bahas mekanisme pemantauan pilkada, tata cara berperkara," kata Lukman Edy.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017