Saat digelandang ke Polrestabes Semarang, Senin, Turino mengaku cemburu karena istri sirinya itu berhubungan dengan seorang laki-laki yang juga penghuni panti rehabilitasi sosial tersebut.

"Saya cemburu sama Ipung, mereka kalau SMS-an langsung dihapus," katanya.

Saat kejadian pada Jumat (20/3) malam, kata dia, korban diketahui masih berkirim pesan dengan Ipung.

Pelaku mengaku mencekik leher korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono mengatakan pengakuan tersangka tersebut masih didalami kebenarannya.

Selain membunuh Sartini, Turino diketahui juga mengambil uang Rp70 ribu dan telepon seluler milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pembunuhan.

Sebelumnya, Sartini (39), salah seorang penghuni panti rehabilitasi milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah di Jalan Mulawarman, Tembalang, Semarang, Sabtu (22/3), ditemukan tewas diduga dibunuh.

Korban yang ditemukan pertama kali oleh penghuni lain di sekitar asrama panti rehabilitasi tersebut, dalam kondisi mulut berbusa.

Salah seorang petugas panti, Sunarto (68), mengatakan korban ditemukan pertama kali oleh penghuni lain yang mendatangi asrama tempat tinggalnya.

"Sekitar jam 11, rumah korban saat itu dalam kondisi terkunci," katanya.

Kemudian, kata dia, ketika dilihat dari jendela, diketahui korban dalam posisi tertidur dan mulutnya berbusa.

Ia mengatakan korban tinggal bersama suami sirinya yang bernama Turino.

Korban yang berasal dari Kemuning, Kabupaten Kebumen itu, sudah sekitar 1,5 bulan tinggal di panti rehabilitasi setempat.