"Di samping itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga harus mempublikasikan keanggotaan Tim Mekanisme Dapil beserta jadwal kerjanya sehingga para pihak yang ingin berpartisipasi dapat lebih leluasa menghubungi anggota tim maupun sekretariatnya," kata peneliti IBC Roy Salam melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Selasa.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD-3) mengatur hak-hak anggota DPR.

Salah satunya, lanjut Ronald Rofiandri, yaitu hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 80 Huruf j UU MD-3.

Menurut Ronald, semula naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang MD-3 dan bagian Penjelasan RUU MD-3 tidak menjelaskan skema operasional tentang program pembangunan dapil.

Karena sudah diatur di dalam Pasal 80 Huruf J UU MD-3, menurut peneliti IBC Roy Salam, keberadaan Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Tim Mekanisme Dapil) yang diketuai oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjadi penting dan strategis.

"Tim tersebut harus menyusun deskripsi penjelas dan paket kebijakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel," kata Roy.

Menurut dia, tidak hanya pengaturan yang perinci, tetapi Tim Mekanisme Dapil juga dapat mengidentifikasi kemungkinan munculnya persoalan, terutama ketika usulan program pembangunan dapil tidak memiliki ruang lingkup atau batasan dari segi jumlah dan anggaran serta ketiadaan tolok ukur kinerjanya.