IBC: Tim Mekanisme Dapil Harus Bekerja Transparan
Selasa, 19 Mei 2015 12:53 WIB
"Di samping itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga harus mempublikasikan keanggotaan Tim Mekanisme Dapil beserta jadwal kerjanya sehingga para pihak yang ingin berpartisipasi dapat lebih leluasa menghubungi anggota tim maupun sekretariatnya," kata peneliti IBC Roy Salam melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Selasa.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD-3) mengatur hak-hak anggota DPR.
Salah satunya, lanjut Ronald Rofiandri, yaitu hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 80 Huruf j UU MD-3.
Menurut Ronald, semula naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang MD-3 dan bagian Penjelasan RUU MD-3 tidak menjelaskan skema operasional tentang program pembangunan dapil.
Karena sudah diatur di dalam Pasal 80 Huruf J UU MD-3, menurut peneliti IBC Roy Salam, keberadaan Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Tim Mekanisme Dapil) yang diketuai oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjadi penting dan strategis.
"Tim tersebut harus menyusun deskripsi penjelas dan paket kebijakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel," kata Roy.
Menurut dia, tidak hanya pengaturan yang perinci, tetapi Tim Mekanisme Dapil juga dapat mengidentifikasi kemungkinan munculnya persoalan, terutama ketika usulan program pembangunan dapil tidak memiliki ruang lingkup atau batasan dari segi jumlah dan anggaran serta ketiadaan tolok ukur kinerjanya.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD-3) mengatur hak-hak anggota DPR.
Salah satunya, lanjut Ronald Rofiandri, yaitu hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 80 Huruf j UU MD-3.
Menurut Ronald, semula naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang MD-3 dan bagian Penjelasan RUU MD-3 tidak menjelaskan skema operasional tentang program pembangunan dapil.
Karena sudah diatur di dalam Pasal 80 Huruf J UU MD-3, menurut peneliti IBC Roy Salam, keberadaan Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Tim Mekanisme Dapil) yang diketuai oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjadi penting dan strategis.
"Tim tersebut harus menyusun deskripsi penjelas dan paket kebijakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel," kata Roy.
Menurut dia, tidak hanya pengaturan yang perinci, tetapi Tim Mekanisme Dapil juga dapat mengidentifikasi kemungkinan munculnya persoalan, terutama ketika usulan program pembangunan dapil tidak memiliki ruang lingkup atau batasan dari segi jumlah dan anggaran serta ketiadaan tolok ukur kinerjanya.
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Dukung agrowisata berkelanjutan, Tim Dosen Unsoed beri pelatihan produk olahan stroberi
31 October 2024 15:26 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017