"Kami mengajukan pra-peradilan ini karena merupakan hak tersangka sebagai warga negara, dan bukan semata-mata ingin mencari siapa yang menang dan kalah," ujar Hotma Situmpol, Penasehat hukum tersangka Margriet Megawe, di Denpasar.

Menurut dia, upaya pra-peradilan itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan terhadap kliennya agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hotma juga menerangkan untuk mengetahui benar dan salah perbuatan terdakwa, pihaknya tetap menghargai proses hukum dan menanti keadilan itu di sidang pengadilan.

"Kami tidak ingin mencari kesalahan siapapun, dan ingin menegakkan keadilan," ujarnya.

Ia menerangkan pra-peradilan itu dilakukan apabila ada hal yang tidak sesuai fakta hukum dan perlu dijelaskan secara terang benderang.

"Saya optimis pra-peradilan ini dapat berjalan dengan lancar, dan tunggu saja lah nanti," ujarnya.

Pihaknya tidak menjelaskan secara gamblang terkait gugatan apa yang diajukan ke Pengadilan untuk pra-peradilan itu, baik itu pasal atau alat bukti yang tidak berdasarkan fakta.

Sebelumnya Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan status baru kepada Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Penetapan itu berdasarkan kajian ilmiah berdasarkan hasil olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar dari Inafis dan Laboratorium Forensik Mabes Polri serta saksi ahli dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.

Selain itu keterangan tersangka pembunuhan Engeline yang lain yakni Agus melalui uji kebohongan menggunakan "lie detector" juga menjadi alat bukti penyidik guna menetapkan status tersangka Margriet.