Pencabutan Hak Politik Ikmal Jaya Ditolak Hakim
Selasa, 11 Agustus 2015 13:32 WIB
Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/pd/15.
"Berkaitan dengan tuntutan pencabutan hak politik terdakwa, hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Torowa Daeli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.
Menurut hakim, tuntutan pencabutan hak untuk dipilih tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang aturan dalam pemilihan kepala daerah.
"Putusan MK tentang mantan narapidana yang diperbolehkan ikut pilkada, sudah dijalankan oleh KPU," katanya.
Selain itu, lanjut dia, tuntutan tentang pencabutan hak politik yang tidak berbatas waktu itu juga melanggar hak asasi manusia.
Dalam perkara ini, mantan Wali Kota Ikmal Jaya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7,5 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyatakan Ikmal terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya, terdakwa tidak pernah mengaku bersalah, terdakwa mengembalikan kerugian negara, terdakwa sebagai wali kota seharusnya memberi teladan yang baik.
Menurut hakim, tuntutan pencabutan hak untuk dipilih tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang aturan dalam pemilihan kepala daerah.
"Putusan MK tentang mantan narapidana yang diperbolehkan ikut pilkada, sudah dijalankan oleh KPU," katanya.
Selain itu, lanjut dia, tuntutan tentang pencabutan hak politik yang tidak berbatas waktu itu juga melanggar hak asasi manusia.
Dalam perkara ini, mantan Wali Kota Ikmal Jaya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7,5 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyatakan Ikmal terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya, terdakwa tidak pernah mengaku bersalah, terdakwa mengembalikan kerugian negara, terdakwa sebagai wali kota seharusnya memberi teladan yang baik.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPP Pratama Batang jelaskan aspek perpajakan pengalihan hak atas tanah bangunan
12 September 2024 16:26 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB