Kepala Polresta Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kasat Reskrim Kompol Danu Pamungkas Totok, di Solo, Jumat, mengatakan, pihaknya dalam 24 jam setelah kejadian berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Agung Budi Raharjo alias Petak (41) warga Jalan Pajajaran Utara III No 22 RT 2/RW 10 Sumber, Banjarsari Solo.

Begitu anaknya, yakni Rillaan Budi Oktav (20) serta Irawan alias Acil (18) warga Trangkilan RT 2/RW 15 Sumber, Banjarsari Solo.

"Ketiga sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Surakarta untuk proses hukum," kata Danu Pamungkas.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua pedang berukuran panjang 100 dan 60 centimeter, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi AD 3094 MU serta satu unit sepeda motor RX King warna hitam nopol AD 4431 TH.

Menurut dia, peristiwa penganiayaan tersebut yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi di depan rumahnya, pada Rabu (16/9). Tersangka Agung Budi Raharjo ditangkap oleh polisi, di tempat persembunyian rumah saudaranya di Tanggulangin Sidoarjo Jawa Timur, pada Kamis (17/9) sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku karena ada rasa cemburu terhadap korban yang sering mampir makan di warung milik pacar tersangka.

Korban setiap kali makan tidak pernah mau membayar dan dia pernah diingatkan oleh tersangka selama tiga kali agar membayar. Namun, korban justru tersinggung dan menyerang tersangka.

Tersangka Agung merasa tidak terima dengan perlakuan korban. Dia kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pedang dan mengajak anaknya, Rillaan Budi Oktav untuk menemui korban.

Tersangka juga mengajak teman anaknya, Irawan untuk bersama-sama mendatangi korban di warung, tetapi mereka tidak menemukan. Tersangka kemudian mendatangi ke rumah Hery dan menyabet pinggang korban hingga tersungkur jatuh.
Setelah membacok korban, langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami melakukan pengembangan hasil keterangan dua tersangka dapat menangkap Agung di Jatim," kata Danu.

Atas perbuatan tersangka dapat dikenai Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.