"Kita belum bicara ke sana ya (deponeering). Tapi setiap perkara harus diselesaikan dengan tuntas ya. Bentuk penyelesaiannya seperti apa, kita lihat nanti," katanya di Jakarta, Jumat.

"Deponeering" merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung untuk mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atas perkara yang bersangkutan.

Ia meyakini presiden tidak akan mengintervensi dalam penanganan perkara tersebut.

"Beliau tahu persis yang pasti hukum harus berjalan dengan koridornya. Kita akan selesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada," katanya.

Pelimpahan tahap II ---berkas dan tersangka--- dari Bareskrim Polri menyusul berkas BW (Bambang Widjojanto) sudah dilakukan pada September 2015, menyusul berkasnya lengkap atau P21 terkait kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

BW dikenai Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP karena diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada tersebut.

Saat itu BW adalah Kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang kini menjabat sebagai Bupati. BW ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Januari 2015.