"Jika ada kapal nelayan yang nekat melaut, kami tindak karena masuk kategori 'illegal fishing' mengingat mereka menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap," ujarnya di Jepara, Jumat.

Apalagi, kata dia, larangan tersebut juga sudah mempertimbangkan keselamatan para nelayan.

Dengan adanya larangan melaut, biasanya Syahbandar juga tidak akan mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB).

Ia mengatakan larangan melaut yang dikeluarkan oleh Syahbandar Jepara biasanya disesuaikan dengan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jateng.

Terkait dengan keresahan nelayan yang sulit mendapatkan surat persetujuan berlayar, kata dia, diduga bukan nelayan lokal Jepara.

Di kabupaten lain, kata dia, memang terdapat Syahbandar perikanan yang bisa memberikan surat persetujuan berlayar ketika ombak di laut mencapai 2,5 meter bahkan tiga meteran.

"Akan tetapi, di Kabupaten Jepara tidak ada Syahbandar perikanan sehingga acuan dalam memberikan surat persetujuan berlayar sesuai dengan prakiraan cuaca dari BMKG," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, para nelayan, khususnya nelayan dari luar daerah yang bersandar di Jepara, perlu memahami dan memaklumi kondisi tersebut.

Beberapa nelayan yang ditemui di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ujungbatu, Kecamatan Jepara Kota, mengakui saat gelombang tinggi masih nekat melaut karena merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka.

Untuk menghindari gelombang tinggi, biasanya mereka melaut lebih pagi karena gelombang tinggi biasanya ditemui saat siang hari.