Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara Handawati Utomo dan Tri Budi Joko Purwanto, Direktur serta Komisaris PT Harmoni International Technology, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum Endeono Wahyudi mengatakan kedua terdakwa yang merupakan pemimpin perusahaan pemenang tender proyek tersebut pernah menemui Hendrar Prihadi untuk membicarakan perihal jalan keluar mengenai pembayaran proyek kolam retensi tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut, wali kota menyatakan pekerjaan telah selesai 97 persen dan memerintahkan pula agar pekerjaan tersebut segera dibayar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Sementara berdasarkan hasil perhitungan, pekerjaan proyek yang dibiayai APBD senilai Rp33,7 miliar tersebut sesungguhnya baru mencapai 75 persen.

Diduga atas perintah wali kota tersebut, Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan menerima berita acara pekerjaan dan dilanjutkan dengan pembayaran pekerjaan.

Akibat tindak pidana dalam perkara tersebut, negara dirugikan sekitar Rp4,7 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak akan menyampaikan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sidang korupsi proyek kolam retensi tersebut diketahui juga menjerat Kepala Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto serta Sekretaris Dinas PSDA-ESDM Rosyid Hudoyo.

Kedua pejabat Pemerintah Kota Semarang tersebut saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.